Resume APBN Di Indonesia
RESUME ANGGARAN
(PENYUSUNAN,PENGESAHAN,PELAKSANAAN,dan PERTANGGUNG
JAWABAN ANGGARAN NASIONAL)
Sistem Dan Siklus Anggaran Negara
1.Pengertian Anggaran Negara
Anggaran
secara umum mencerminkan pilihan kebijaksanaan dalam satu periode dimasa yang
akan datang.Dalam pengertian umum ini,tercakup baik anggaran
perusahaan,anggaran Negara ataupun anggaran untuk lembaga-lembaga
lainnya.Khusus mengenai anggaran John
F.Due (1975),secara terinci memberikan pengertian sebagai berikut
“Anggaran Negara adalah suatu
pernyataan tentang pengeluaran dan penerimaan yang deharapkan akan terjadi
dalam suatu periode di masa depan,serta data dari pengeluaran dan penerimaan
yang sungguh-sungguh terjadi di masa lalu”
Dengan
pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa:
a) Anggaran Negara adalah gambaran dari kebijaksanaan
pemerintah yang dinyatakan dalam ukuran uang,yang meliputi kebijaksanaan
pengeluaran pemerintah untuk suatu periode dimasa depan dan kebijaksanaan untuk
penerimaan untuk menutupi pengeluaran tersebut
b) Disamping diungkapkan kebijaksanaan pemerintah sutu periode dimasa depan,dari anggaran
Negara dapat diketahui pula realisaasi kebijaksanaan pemerintah dimasa lalu;
c) Sehingga melalui anggaran Negara dapat diketahui
tercapai atau tidaknya kebijaksaan yang ditetapkan pemerintah dimasa lalu,serta
maju atau mundurnya kebijaksaan yang hendak dicapai pemerintah dimasa yang akan
datang.
2.Fungsi Anggaran Negara
Setelah memperhatikan
uraian diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai fungsi angaran
Negara sebagai berikut:
a) Anggaran Negara berfungsi sebagai pedoman bagi
pemerintah dalam mengelola Negara untuk satu periode yang akan datang;
b) Karena sebelum anggaran Negara dijalankan ia harus
mendapat pengesahan terlebih dahulu dari lembaga perwakilan rakyat,berarti
angaran Negara juga berfungsi sebagai alat pengawas masyarakat terhadap
kebijaksanaan yang dipilih pemerintah; dan
c) Karena pada akhirnya setiap anggaran Negara juga
harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya oleh pemerintah terhadap lembaga
perwakilan rakyat,berarti anggaran Negara juga berfungsi sebagai alat pengawas
masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijaksanaan yang
telah dipilihnya.
3.Sistem-sistem Anggaran Negara
Tiap-tiap Negara
mengunakan system yang berbeda-beda dalam melakukan penggaran dalam
negaranya.Walaupun demikian,dalam setiap system anggaran hampir selalu ada
ketiga aspek berikut:aspek perencanaan,aspek pengelolaan dan pelaksanaan,serta
aspek pertanggungjawaban.
3.1 Sistem Anggaran Tradisional
Sistem ini juga dikenal sebagai sistem anggaran
berdasarkan objek pengeluaran.Titik berat perhatiaannya terletak pada segi
pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan
anggarannya.Dari segi pelaksanaannya,yang dipentingkan adalah besarnya hak
tiap-tiap lembaga Negara sesuai dengan objek pengeluarannya masing-masing.
Dengan karakteristik seperti diatas,maka dalam
anggaran tradisional terdapat kecenderungan pada tiap-tiap departemen atau
lembaga Negara untuk membuat daftar rencana pengeluaran yang
dibesar-besarkan.Dengan keyakinan bahwa jumlah itu pasti akan dikurangi oleh pihak
yang berwenang mensahkannya.Sebaliknya,rencana penerimaan dibuat dengan
sekecil-kecilnya.Agar realisasinya kelak tidak menjadi beban bagi departemen
dan atau lembaga Negara yang bersangkutan.
Sehingga secara singkat dapat disimpulkan bahwa sistem
anggaran tradisional pada dasarnya lebih menekankan perhatian pada segi
administrasi saja,yang antara lain meliputi:
a) Penyusunan anggaran,yaitu pembuatan perkiraan
penerimaan dan pengeluaran Negara sesuai dengan jenisnya masing-masing.
b) Pengesahan oleh lembaga yang berwenang
c) Pembelanjaan,yaitu pelaksanaan anggaran yang
ditandai dengan diajukannya surat permintaan yang membayar kepada
Negara,melalui kantor pembayar
d) Pembuatan laporan,yaitu pencatatan realisasi
penerimaan dan pengeluaran oleh bendaharawan di dalam pembukuannya
e) Pertanggungjawaban khas,yaitu pertanngungjawaban
realisasi pengeluaran
3.2 Sistem Anggran
kinerja
Sistem
ini adalah penyempurnaan dari sistem anggaran tradisional.Titik berat pada ststem
ini diletakkan ada segi manajemen anggaran.Yaitu dengan memperhatikan baik segi
ekonomi dan keuangan pelaksanaan anggaran,maupun hasil fisik yang dicapai.
Walaupun
system ini jauh lebih baik dari sistem tradisional namun penerapannya masih
sangat terbatas.Hal ini dikarenakan antara lain oleh:
a) Terbatasnya tenaga ahli dalam bidang anggaran
b) Kegiata dan jasa tidak dapat diukur dalam pengertian
unit per unit
c) Klasifikasi rekenig pemerintah pada umumnya dibuat
berdasarkan klsifikasi anggaran sehingga proses pengolahan data menjadi sulit
3.3 Sistem Anggaran
Program
Sesuai dengan namanya sisten anggaran program ini
meliputi tahp-tahap sebagai berikut:
a) Perencanaan
b) Penyusunan program
c) Penyusunan anggaran;dan
d) Pengendalian yang meliputi pengawasan dan
penilaian,baik terhadap pelaksanaan program maupun pelaksanaan anggarannya
Perlu ditambahkan,dalam sistem ini
pemisahan anggaran ke dalam dua komponen pengeluaran dan penerimaan tidak
dilakukan.Pemilihan dalam sistem hanya dilakukan berdasarkan pendekatan
program.Sama halnya dengan sistem anggaran kinerja,hal terakhir ini merupakan sebab
utama masih terbatasnya penerapan sistem anggaran ini.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan
diatas dapat disimpulkan bahwa system anggaran tradisional,walaupun paling
banyak kelemahannya,namun paling banyak diterapkan sedangkan kedua sistem
lainnya masih sedikit penerapannya.
4.Siklus APBN
Dalam
garis besarnya penyelenggaraan APBN meliputi empat tahap kegiatan sebagai
berikut:
1. Penyusunan rancangan anggaran oleh pemerintah
2. Pengesahan rancangan itu menjadi anggaran oleh DPR
3. Pelaksanaan
4. Pertanggungjawaban pelaksanaannya dihadapan DPR
oloeh pemerintah
Urut-urutan penyelenggaraan APBN inilah yang disebut
dengan siklus APBN.Dilihat dari waktunya maka siklus ini meliputi sekitar 27
bulan lamanya secara keseluruhan yaitu:
-
6 bulan untuk
tahap penyusunan
-
3 bulan untuk
tahap pengesahan
-
12 bulan untuk
tahap pelaksanaan
-
6 bulan untuk
tahap pertanggungjawaban
4.1
Penyusunan RAPBN
Tahap penyusunan Rancangan anggaran
Pengeluaran Pendapatan dan Belanja Negara(RAPBN),ditandai dengan keluarnya
Surat Edaran Menteri Keuangan yang ditujukan kepada para pemimpin departemen
dan ketua lembaga Negara,yang berisi permintaan untuk memasukkan rancangan
anggaran Departemen atau lembaga Negara yang bersangkutan.
Karena sejak 1969 anggaran
Indonesia dimulai pada 1 April maka biasanya Surat Edaran ini dikeluarkan
sekitar bulan Mei atau bulan Juni tahun anggaran yang mendahuluinya.Dan kerena
pengaturan APBN menggunakan metode Daftar Isian Kegiatan (DIK) untuk anggaran
rutin dan Daftar Isian Proyek (DIP) untuk anggaran pembangunan maka tiap-tiap Departemen
atau Lembaga harus menggunakan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) untuk anggaran
rutin dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan,bagi
masing-masing Departemen atau Lembaga.
DUK kemudian diajukan untuk dibahas
oleh Menteri Keuangan,sedangkan DUP disamping diajukan kepada Menteri Keuangan
diajukan juga kepada Ketua Badan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).Setelah
masing-masing mendapatkan persetujuan,maka oleh Menteri Keuangan dan Ketua
BAPPENAS ,DUK dan DUP itu akan diolah lebih lanjut dan dihimpun menjadi RAPBN.
Setelah RAPBN selesai disusun,ia
kemudian loeh Menteri Keuangan diserahkan kepada Presiden.Oleh Presiden
biasanya sekitar awal bulan Januari dalam tahun anggaran yang
mendahuluinya,RAPBN ini kemudian akan diajukan kepada DPR untuk mendapat
pengesahan.
4.2
Pengesahan RAPBN
menjadi APBN oleh DPR
Segera setelah DPR menerima
RAPBN,maka bersama-sam dengan pemerintah,DPR akan membahasnya lebih
lanjut.dalam melakukan pemahasan ini DPR memiliki hak untuk menyetujui atau
menolak pengesahan RAPBN tersebut.Seandainya DPR tidak menyetujuia RAPBN yang
diusulkan oleh pemerintah itu maka sesuai dengan pasal 18 Undang-undang Dasar
1945,dipakai APBN tahun sebelunya.Sedangkan bilaDPR menyetujui RAPBN
tersebutmaka pada tanggal 1 April tahun anggaran yang bersangkutan Presiden
akan menetapkan RUU-APBN itu menjadi UU-APBN.Hal ini sekaligus menandai
desahkannya RAPBN menjadi APBN.
Dengan disahkannya RAPBN menjadi
APBN,berarti DPR telah member kuasa sepenuhnya kepada pemerintah untuk
menjalankan kebijksanaannya sebagaimana tertuang dalm APBN tersebut.Denagn
demikian APBn itu telah siap untuk dilaksanakan.
4.3
Pelaksanaan APBN
Setelah setiap Departemen atau
Lembaga Negara menyerahkan DUK dan DUP –nya kepada Menteri keuangan dan Ketua
BAPPENAS,maka tugas setiap Departemen atau Lembaga Negara itu adalah menunggu
sampai desahkannya DUK dan DUP tersebut menjadi DIK dan DIP.Pengesahan DUK dan
DUP ini baru dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Ketua BAPPENAS setelah
RUU-APBN ditetapkan oleh Presiden menjadi UU-APBN.
Jadi setelah RAPBN disahkan menjadi
APBN,DUK dan DUP pun segera disahkan Menteri Keuangan dan Ketua BAPPENAS
menjadi DIK dan DIP.Setelah ini barulah DIK dan DIP itu diserahkan kepda
masing-masing Departemen dan Lembaga Negara yang bersangkutan.Kemudian
diteruskan kepada Bendaharawan yang berkepentingan,yaitu untuk dipakai sebagai
dasar untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Penyerahan ke masing-masing
Departemen dan Lembaga Negara diatur dalm Keppres No.16 Tahun 1994.Dalam
Keppres tersebut juga diatur mengenai hal-hal berikut:
·
Pelaksanaan
pemasukan penerimaan-peneriman Negara
·
Pelaksanaan
penyaluran pengeluaran-pengeluaran Negara
·
Pelaksanaan
pembukuan penerimaan dan pengeluaran Negara tersebut
4.4
Pertanggungjawaban
APBN
Pertanggungjawaban
APBN adalah bagian terakhir dari daur APBN.Dalam tahap ini bahan-bahan
pertanggungjawaban yang berasal dari tiap-tiap Departemen dan Lembaga Negara
dikumpulkan dan dijadikan sebagai dasar penyusunan Nota Perhitungan Anggaran
Negara (Nota PAN). Setelah Nota PAN ini diperiksa oleh BPK,dan dibuatkan Nota
hasil Pemeriksaannya,maka selanjutnya akan diserahkan Presiden kepada DPR
sebagai laporan pertanggungjawaban pemerintah.
Bahan-bahan
yang digunakan dalam penyusunan Nota PAN itu adalah:
a)
SKO atau dokumen
yang disamakan
b)
DIK/DIP atau
dokumen yang disamakan
c)
Daftar P6,yaitu
laporan realisasi penerimaan Negara yang masuk ke rekening kas negarapada
bank-bank pemerintah atau bank-bank lain yang ditunjuk sebagai bank persepsi
dan pada Giro pos
d)
Daftar P8,yaitu
laporan relisasi pengeluaran Negara sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM)
yag diterbitkan
e)
Daftar P7 yaitu
laporan relisasi pengeluaran Negara sesuai dengan SPM yang telah ditunaikan
f)
LKKAR/LKKAP dari
Kepala Kantor,satuan erja,dan Pemimpin Proyek
g)
LKKR/LKKP para
Bendaharawan
h)
Nota Debet atau
kredit dari Bank Indonesia Sepanjang pengeluaran atau penerimaan itu mengenai
rekening BUN
i)
LKKAR/LKKP
perwakilan luar negeri
j)
Surat
perhitungan antaraDpartemen atau Lembaga
Struktur dan Klasifikasi Anggaran
Negara
1.Struktur Anggaran
Struktur anggaran mencerminkan pengolompokan
komponen-komponen anggaran berdasarkan suatukerangka tertentu.Pengelompokan ini
juga sangat penting artinya dalam memudahkan proses pengelolaan
anggaran.Berdasarkan strukturnya ini maka anggaran dapat dibedakan
menjadi:anggaran terpilah (the devided
budget) dan anggaran komprehensif(the
comprehensive budget).
1.1 Anggaran Terpilah
Dalam anggaran terpilah
komponen aggaran dipisahkan menjadi anggaran rutin dan anggaran
pembangunan.Yang menjadikan sebagai criteria dalam melakukan pemilahan itu
adalah:
·
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan,di klasifikasikan sebagai anggaran rutin
·
Kemungkinan
suatu kegiatan untuk mendatangkan penerimaan Negara.Dalam hal ini juga aagr
proyek tersebut dapt dibiayai dari proyek itu sendiri.
·
Jumlah uang yan
digunakan.Merupakan hal yang wajar untuk memasukkan suatu kegiatan yang
biayanya melampaui suatu jumlah tertentu ke dalam anggaran
pembangunan.Pengeluaran investasi yang kecil seringkali dikategorikan sebagai
pengeluaran rutinkarena akan menimbulkan kesulitan pengadministrasiannyaapabila
dimasukkan kedalam angaran pembangunan.
Pemisahan
anggaran rutin dan anggaran pembangunan juga membuka peluang untutk
dilakukannya pergeseran dana (switching
of founds).Menurut Devas (1989),pengeluaran investasi dapat ditemukan baik
dalam anggaran rutin maupun aggaran pembangunan.
1.2 Anggaran Komprehensif
Anggaran komprehensif
adalah anggaran tunggal yang mencakup aktifitas pemerintah secara keseluruhan.Dalm
angarn komprehensif ini,alokasisumber dana dapat dilakukan seara rasional yaitu
dengan mengevaluasi sumber dana dan pengunaannya secara menyeluruh.Dengan
demikian segala kekurangan anggran terpilah dapat teratasi dengan baik.Kekurangan
anggaran ini adalah anggaran tambahan dan perubahan yang biasanya digunakan
untuk mendukukng pengeluaran-pengeluaran yang tidak terlihat pada waktu
penyusunan anggaran komrehensif,menyediakan peluang untuk mengalokasikan
sejumlah dana guna membiayai perubahan-perubahan kebijaksanaan yang belum
mendapat ersetujuan dari legislative.Kelemahan yang lain adalah kemungknan
terjadi anggaran yang berulang (repetitive budgeting).
2.Sruktur dan Komponen APBN –RI
Struktur APBN-RI dapat
dikelompokkan sebagai struktur anggaran terpilah.Komponen APBN,terbagi atas
anggaran rutin dan anggaran pembangunan,baik pada sisi penerimaan maupun pada
sisi pengeluaran.
2.1 Anggaran Penerimaan
Unsur-unsur penerimaan
Negara dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar sebagai berikut:(a)penerimaan
dalam negeri;dan (b)penerimaan luar negeri.Bila peneriamaan dalam negeri
terdiri dari unsur penerimaan minyak dan gas alam,maka penerimaan laur negeri
dapat diperinci kedalam bantuan program dan bantuan proyek.Penerimaan diluar
minyak dan gas alam,terdiri dari dua unsure penerimaan yaitu:penerimaan yang
berasal dari hasil pungutan pajak selain migas,penerimaan-penerimaan bukan
pajak,dan laba bersih minyak.Bila penerimaan pajak terdiri dari tujuh unsure
penerimaan maka penerimaan bukan pajak dapat diperinci kedalam tujuh undur
penerimaan sebagai berikut
1.
Penerimaan rutin
laur negeri,yaitu penerimaan yang berasal dari perwakilan0perwakilan RI di lau
negeri
2.
Penerimaan
pendidkan,yaitu penerimaan yang dipungut oleh satuan organisasi dalam
lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
3.
Penerimaan
penjualan,penerimaan yang antara lain berasal dari hasil penjualan kendaraan
dan rumah
4.
Penerimaan jasa
penerimaan yang berasal dari hasil penyewaan benda-benda tak bergerak,serta
penerimaan rumah sakit
5.
Penerimaan
kembali dan penerimaan lain,penerimaan yang berasal dari penagihan kembali
kerugian Negara dan peneriman pengantian dokumen hilan
6.
Penermaan
khusus,yaitu enerimaan yang bersal dari bagian laba BUMN dan lembaga-lembag
keuangan milik Negara (Ichwan,1989)
Sementara itu,yang dimaksud bantuan program adalah
penerimaan Negara dalam bentuk pinjaman atau utang luar negeri yang diterima berupa uang.Sedangkan yang
dimaksud dengan bantuan proyek adalah penerimaan Negara dalam bentuk pinjaman
atau utang luar negeri yang diterima berupa barang dan jasa.Bantuan proyek
jumlahnya jauh lebih besar dari bantuan program.
Anggaran
Penerimaan dapat dirinci kedalam lima unsur penerimaan utama sebagai berikut:
a) Penerimaan minyak bumi dan gas alam
b) Penerimaan pajak
c) Penerimaan bukan pajak
d) Bantuan program
e) Bantuan proyek
2.2
Anggaran Pengeluaran
Yang dimaksud dengan pengeluaran rutin adalahpengeluaran
yang ditujuksn untuk membiayai kegiatan sehari-hari pemerintah.Walaupun secara
terinci pengeluaran dapat dipilah menjadi pengeluaran operasi dan pengeluaran
konsumsi,namn kedua-duanya bersifat mutlak.Lancar atau tidaknya
rodapemerintahan sangat tergantung pada besar-kecilnya alokasi angaran untuk
kedua pengeluaran rutin ini.
Pengeluaran rutin dapat dikelompokkan kedalm enem kategori
yaitu:
a)
Belanja pegawai
b)
Belanja barang
c)
Subsidi daerah
d)
Bunga/cicilan
utang
e)
Pengeluaran
rutin lainnya
Pemerintah
selalu mengusahakan agar penerimaan selalu lebh besar jumlahnya daripengeluaran
agar tercipta simpanan pemerintah.
Seadangkan
yang dimaksud dengan pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran pemerintah
yang bersifat investasi,dan ditujukan
untuk melaksannakan tugas-tugas pemerintah sebagai salah satu pelaku
pembangunan.Bentuk dari pengeluaran pembanguan ini dapat berupa priyek fisik seperti
pembangunan jalan,jembatan,pembangunan gedung-gedung dan dapat juga seperti
non-fiksi yaitu seperti pendidikan,penataran dan lain sebagainya.
3.Klasifikasi Anggaran
Klsifikasi
anggaran terutama ditujukan untuk keprtluaan-keperluan sebagai berikut:
a) Untuk memudahkan proses perumusan sasaran
program-pogram yang hendak dilakukan
b) Untuk memudahkan proses formulasi penerimaan dan
pengeluaran secara kuantitatif
c) Untuk memudahkan proses pelaksanaan angggaran
d) Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan program-program
yang dibiayai dengan anggaran
e) Untuk memudahkan pelaksanaan analisa ekonomi
f)
Untuk memudahkan
pemeriksaan terhadap realisasi anggaran
g) Untuk memudahkan pelaksanaan evaluasi terhadap
pencapaian sasaran-sasaran yang telah digariskan
Sedangkan untuk pengklasifikasiannya dalam garis
besarnya dapat dibedakan berdasarkan beberapa pendekatan sebagai berikut:
a)
Klasifikasi
Organik dan Objek
b)
Klasifikasi
Fungsional
c)
Klasifiasi
Ekonomi
d)
Klasifikasi
berdasarkan Program
e)
Klasifikasi
Terpadu
Prosedur Pelaksanaan APBN
Dilihat
dari segi bentuk kepengurusannya,pengurusan APN dan baran-barang milik Negara
ini dapat dibedakan atas dua bentuk yaitu:
·
Penguruasan umum
·
Pengurusan
khusus
Bila
dalam pengurusan umum terdapat unsure penguasaan terhadap APBN dan
barang-barang mili Negara,maka dalam pengurusan khusus hanya terdapat unsure
melaksanakan perintah yang dating dari pengurus umum.
1.Pengurusan Umum
Dalam pelaksanaan penguasan atas APBN,penyelenggaran
pengurusan umum ini tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan dua fungsi
sebagai berikut: Fungsi Otorisator dan Fungsi Ordonatur.
Adapun tugas kedua fungsi tersebut dalm garis
besarnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)
Mengambil
keputusan yang mengakibatkan timbulnya pengeluaran Negara
b)
Mengambil
keputusan yang mengakibatkan penambahan penerimaan Negara
c)
Menerima dan
menguji tagihan-tagihan kepadanegara serta membebankan tagihan tersebut sesuai
dengan bagian dan mata anggarannya.
d)
Mengusahakan
agar penerimaan-penerimaan Negara masuk ke Kas nagara tepat pada waktunya
e)
Menerima hasil
pengumpulan penerimaan Negara
Dari kelima tugastersebut diatas (a),(b) dan (e)
merupakan realisasi fungsi otorisator.Tugas (d) merupakan realisasi dari fungsi
otorisator dan dapat juga fungsi ordonatur.Sedangkan tugas (c) adalah realisasi
dari fungsi ordonatur.
1.1 Fungsi Otorisator
Sesuai dengan pasal 4
ayat 1 UUD 1945,fungsi otorisator langsung dipegang oleh presiden.Namun
kemudian fungsi ini dilimpahkan ke para Menteri dan Ketua Lembaga Negara.Oleh
para Menteri tugas ini kemudian dilimpahkan lebih lanjut kepada Sekretaris
Jenderal masing-masing sebagai unsure pelaksana sehari-hari suatu Departemen
atau Lembaga Negara.Sedangkan pelaksanaannya secara teknis dilakukan oleh
Kepala Biro Keuangan masing-masing Departemen.
Pelaksanaan fungsi
otorisator ini meliputi baik bidang penerimaan Negara,maupun bidan pengeluaran
Negara.Dalam bidang penerimaan,pelaksanaan fungsi otorisator ini ditandai
dengan penerbitan berbagai Undang-Undang atau peraturan yang mendatangkan
penerimaan Negara.
1.2 Fungsi Ordinatur
Sebagaimana fungsi
otrisator,fungsi ordinator ini pun sebenarnya langsung ditangan Presiden.Akan
tetapi oleh Presiden,fungsi ini dilimpahkan kepada Menteri Keuangan
sebagaiunsur tunggal pengurusan Keuangan Negara.sedangkan oleh Menteri Keuangan
fungsi ini kemudian dilimpahkan kepada Kepala KPKN (melalui Direktorat Jenderal
Anggaran),dan kepada Panglima ABRI (sekarang namanya diganti menjadi Panglima
TNI).
Pelaksanaan fungsi ini
ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) sebanya 6 rangkap
yang memerintahkan Kepala Bendaharawan untuk melakukan pembayaran.Sedangkan
dalm bidang penerimaan,pelaksanaan fungsi ini ditandai dengan dieluarkannya
Surat Penagihan (SPN) terhadap piutang-piutang Negara.
2.Pengurusan Khusus
Berdeda dengan
pengurusan umu,didalam pengurusa khusus ini terdapat unsure melaksanakan
perintah yang dating dari pengurusan umum.Dalam pelaksanaannya enyelenggaraan
pengurusan khusus ini todak dapat dipisahkan dari fungsi
bendaharawan.Sebab,dalam praktik,penyelenggraaan fungsi khusus ini memang
tangggungjawab dari fungsi bendaharawan.
Yang dimaksud dengan
bendaharawan dalam hal ini adalah orang-orang atau badan yang ditugasi oleh
Negara menerima,menyimpan,membayar,mencatat dan mempertanggungjawabkan
uang,surat-surat berharga dan barang-barang Negara yang berada dalam
pengurusannya.
Prosedur Pertanggungjawaban APBN
Setiap kepengurusan
wajib dipertanggungjawabkan.Deminian pula halna dengan pengurusan pelaksanaan
APBN.Dan karena pelaksanaan APBN terbagi dalam pengurusan umum dan khusus maka
pertanggungjawaban APBN juga terbagi ke dalam
pertanggungjawaban pengurus umum dan pertanggungjawabn pengurus khusus.
Bila pertanggungjawabn
pengurus khusus diandai dengan adanya Laporan Keadaan Kas (LKK) sebagai laporan
pertanggungjawabn maka pertanggungjawabn pengurus umum atau pertanggungjawabn
umum dimulai sejak dibuatnya Lapotran Keadaan Kredit Anggaran (LKKA),sampai
pada disusunnya Nota Perhitungan Anggaran Negara (Nota-PAN)
1.Tahap-tahap pertanggungjawaban APBN
Sebagai garis besar
pertangungjawaban APBN melalui dua tahap sebagai berikut:
Pertama,
tahap pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh pengurus
khusus.Pertanggungjawaban ini dibuat dalam bentuk laporan pertanggungjawaban
yang biasa disebut dengan LKK.Penyrahan laporan ini ke KPKN bukan merupakan
tanggungjawab Bendaharawan,melainkan tanggungjawab Kepala Kantor,Satuan Kerja
atau pimpinan proyek yang menjadi atasan langsung Bendaharawan yang
bersangkutan.Cara penyerahannya adalah dengan melampirkannya pada laporan
pertanggungjawaban masing-masing Kepala Kantor,Satuan Kerja atau Pimpinan
Proyek tersebut.
Kedua,tahap
pembuatan laporan pertanggungjawabn opleh pengurus umum.Tahap pembuatan laporan
ini melalui empat tahapan sebagai berikut:
a)
Pembuatan
Laporan Keadaan Kredit Anggran (LKKA) oleh masing-masing kantor.
b)
Pembuatan
laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran oleh KPKN.Pembuatan laporan yang
terdiri dari P8,P7,dan P6 ini di dasarkan atas SPM yang diterbitkan dan
ditunaikan
c)
Pembuatan
laporan perhitungan anggaran oleh masing-masing departemen atau lembaga negara
yang bersangkutan.
d)
Pembuatan Nota
PAN oleh Direktorat Jenderal Anggaran,Departemen Keuangan.
Setelah
Nota PAN selesai disusun,maka sebelum diserahkan kepada Presiden ia harus
diperiksa terlebih dahulu oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).BPK kemudian akan
membuat laporan hasil pemeriksaan yang disebut sebagai Naota Hasil Pemeriksan.Setelah
itu barulah Nota PAN dan Nota Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Presiden yang
kemudian diserahkan kepada DPR.Bila DPR menyetujui Nota PAN yang
bersangkutan,maka Presiden akan mengesahkan Rancangan Undang-undang PAN
(RUU-PAN) menjadi Undang-undang PAN (UU-PAN).
2.Pertanggungjawaban Khusus
Sebgaimana
diketehui pengurus khusus dari bendaharawan Uang dan Bendaharawan Barang.Karena
Bendaharawan Uang terdiri dari Bendaharawan Khusus dan umum,maka
pertanggungjawaban ini perlu jga dibedakan menjadi ertanggungjawaban khusus dan
pertanggungjawaban umum.Adapun perpedaan poko antara keduanya adalah dalam hal
seperti berikut:
a) Dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban
b) Dalam periode pertanggungjawaban
c) Dalam bentuk laporan pertanggungjawaban
d) Dalam bahan-bahan yang digunakan dalam membuat
laporan pertanggungjawaban
Selanjutnya,sebulan sekali,tiap-tiap Departemen atau
Lembaga Negara yang menguasai suatu pendapatan Negara berkewajiban untuk
menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Departemen Keuangan.
3.Pertanggungjawaban Umum
Walaupun
pengurus umum merupakan penguasa primer Keuangan Negara,mereka tetap wajib
mempertanggungjawabakan kepengurusan yang dilakukannya.Adapun perbedaan dengan
pertanggungjawaban pengurus khusus teletak pada sumber data yang
digunakannya.Bila data data pertanggungjawaban pengurus khusus bersifat data
tangan pertama,maka data pertanggungjawaban pengurus umum sepenuhnya dating
dari pihak lain,yaitu data yang diterimanya dari pengurus khusus.
Dan karena pengurus umum terdiri dari otorisator dan
Ordonatur maka pertanggungjawabannya pun dibagi atas kedua jenis pengurus
tersebut.
Bentuk
pertanggungjawaban Ordonatur dapat digolongkan menjadi dua bentuk pertanggungjawaban,yaitu
bentuk pertangggungjawaban Ordonatur berupa laporan-laporan pertanggungjawaban
yang tidak akan digunakan sebagai data penghitunagan angaran Negara,dan
pertanggungjawaban Ordonatur berupa laporan-laporan pertanggungjawaban yang
akan digunakan sebagai data perhitungan anggaran Negara.
Bentuk
pertanggungjawaban Otorisator dan karena pertanggungjawabannya berasal dari
Ordonatur maka ada beberapa data yang akan digunakan oleh Otorisator antara
lain:
a) LKKA dan LKK
b) Daftar contra post mengenai
pengeluaran yang disetor kembali
c) Daftar
rekenig regulasi dengan bagian yang lainnya
d) Rekenig
perhitungan pihak ketiga
e) DIP
dan DIK yang telah disahkan
f)
SKO yang diterbitkan berdasarkan DIP dan
DIk yang telah disahkan
g) Data
yang berasal dari Perwakilan Reublik Indonesia yang berada diluar negeri
h) Nota
dbit-kredit Bank Indonesia
Setelah
itu Otorisator akan membuat laporan perhitungan realisasi anggaran yang terdiri
dari:
1. Daftar register 10 yang disusun per mata anggaran
dan dibuat untuk masing-masing KPKN
2. Daftar Pembukuan dan Pengeluaran yang disusun berdasarkan
daftar register 10
3. Daftar Himpunan Pengeluaran Penerimaan per mata
anggaran untuk periode 1 tahun yang disusun berdasarkan DAftar Pembukuan
Penerimaan dan Pengeluaran
Daftar
diataslah yang kemudian digunakan oleh masing-masing Departemen dalm menyusun
Sumbangan Perhitungan Anggaran (SPA).SPA ini kemudian akan diserahkan kepada
Departemen Keuangan.Sedangkan oleh Departemen keuangan SPA ini akan di Amanat
Kepala Negara mengenai Perhitungan Anggaran Negara (Nota PAN).Nota PAN ini
sebelum diserahkan kepada DPR harus diperiksa terlebih dahulu oleh BKP.
Setelah
BPK memberikan pendapatnya barulah disusun Rancangan Undang-Undang PAN yang
terdiri dari:
a) Satuan Iberupa Nota Perhitungan Anggaran
b) Satuan II berupa Nota Hasil Pemeriksaan yang
dibuatoleh BPK
c) Satuan IIIa Naskah RUU
d) Satuan IIIb Daftar Ikhtisar Perhitungan Anggaran
e) Satuan IV Perhitungan Anggaran
f)
Satuan Amanat
Kepala Negara mengenai Perhitungan Anggaran
Read Comic ONLINE Batak Mania
Komentar
Posting Komentar
PLEASE LEAVE YOUR COMMENT....