Makalah UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 33
TAHUN 2004
TENTANG PERIMBANGAN
KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH
John L Tampubolon
14020111130071
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2012
LATAR BELAKANG
Negara Kesatuan Republik Indonesia
menyelenggarakan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional untuk mencapai
masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas
daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan
kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat.
Pembentukan Undang-Undang tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU No.33
Tahun 2004) dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada
Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang
mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi
kewajiban dan tanggung jawab masing masing tingkat pemerintahan.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah secara proporsional, demokratis, adil,dan transparan dengan
memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah.
Ada beberapa cakupan yang terdapat dalam
UU No.33 Tahun 2004 yaitu antara lain:
A.
Prinsip
Kebijakan Perimbangan Keuangan
Prinsip
kebijakan perimbangan keuangan terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3.Dalam
pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut
perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah Pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar
negeri, pertahanan - keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal,
agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman Pemerintah Pusat.
B.
Dasar
Pendanaan Pemerintah Daerah
Dasar pendanaan
pemerintah daerah terdapat dalam pasal 4. Pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk
mencegah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan,
maka diatur pendanaan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah dibiayai dari APBD, sedangkan penyelenggaraan
kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibiayai dari
APBN, baik kewenangan Pusat yang didekonsentrasikan kepada Gubernur atau
ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Desa atau sebutan lainnya dalam
rangka Tugas Pembantuan.
C.
Sumber Penerimaan Daerah
Sumber
penerimaan daerah terdapat dalam pasal 5, 6, 7, 8, 9. Penerimaan
daerah dalam pelaksanaan
desentralisasi terdiri
atas pendapatan daerah dan pembiayaan.
·
Pendapatan daerah bersumber dari :
a.
Pendapatan asli
daerah (PAD);
b.
Dana perimbangan; dan
c.
Lain-lain pendapatan.
·
Pembiayaan bersumber
dari:
a.
Sisa lebih perhitungan
anggaran Daerah.
b.
Penerimaan Pinjaman
Daerah.
c.
Dana Cadangan Daerah.
d.
Hasil penjualan kekayaan
Daerah yang dipisahkan.
·
Pendapatan Asli Daerah
(PAD) bersumber dari:
a.
Pajak Daerah
b.
Retribusi Daerah
c.
Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan
d.
Lain-lain PAD yang sah.
·
Lain-lain PAD yang sah
meliputi:
a.
Hasil penjualan kekayaan
daerah yang tidak
dipisahkan.
b.
Jasa giro.
c.
Pendapatan bunga.
d.
Keuntungan selisih nilai
tukar rupiah terhadap mata uang asing.
e.
Komisi, potongan,
ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau
pengadaan
barang dan/atau jasa oleh Daerah.
Pendanaan asli
daerah terdapat dalam pasal 6,7,8,9. Pendapatan
Asli Daerah merupakan Pendapatan Daerah yang bersumber dari hasil Pajak Daerah,
hasil Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan
keleluasaan kepada Daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi
daerah sebagai perwujudan asas
Desentralisasi.
Pendapatan
Daerah bersumber dari:
·
Pendapatan asli
daerah
·
Dana Perimbangan
·
Lain-lain
Pendapatan
E. Dana
Perimbangan
Dana perimbangan
terdapat dalam pasal 10 sampai dengan pasal 26.Dana
perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian Daerah dari
Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan
penerimaan dari sumber daya alam, serta dana alokasi umum dan dana alokasi
khusus. Dana perimbangan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain
mengingat tujuan masing-masing jenis sumber tersebut saling mengisi dan
melengkapi.
Dana
Perimbangan ini terdiri atas:
·
Dana Bagi Hasil
·
Dana Alokasi Umum
·
Dana Alokasi Khusus
I.
Dana Bagi Hasil
bersumber dari :
1) Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB);
2) Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3) Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
4) Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
5) kehutanan
6) pertambangan
umum
7) perikanan
8) pertambangan
minyak bumi
9) pertambangan
gas bumi
10) pertambangan
panas bumi.
II.
Dana Alokasi
Umum
Dana alokasi umum terdapat dalan pasal 27 sampai pasal
37.Dana Alokasi Umum (DAU)
adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom
(provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana
pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan
menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU
adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
1.
Dana Alokasi
Umum untuk Daerah Provinsi
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap
tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap
provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini
diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran
DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang
kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada
di setiap masing-masing wilayah/daerah.
III.
Dana Alokasi
Khusus
Dana
alokasi khusus terdapat dalam pasal 38 sampai dengan pasal 42. Dana Alokasi Khusus
(DAK), adalah alokasi dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan
tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah
dan sesuai dengan prioritas nasional.
Kriteria
Pengalokasian DAK, yaitu:
a.
Kriteria Umum,
dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan
umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
b.
Kriteria Khusus,
dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur
penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
c.
Kriteria Teknis,
yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi
sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di
daerah.
F.
Lain-lain Pendapatan
Lain-lain
pendapatan terdapat dalam pasal 43 sampai dengan pasal 48 Dalam lain-lain pendapatan selain hibah, Undang-Undang
ini juga mengatur pemberian Dana Darurat kepada Daerah karena bencana nasional
dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi dengan dana APBD.
Di samping itu, Pemerintah juga dapat memberikan Dana Darurat pada Daerah yang
mengalami krisis solvabilitas, yaitu Daerah yang mengalami krisis keuangan
berkepanjangan. Untuk menghindari menurunnya pelayanan kepada
masyarakatsetempat, Pemerintah dapat memberikan Dana Darurat kepada Daerah
tersebut setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
G. Pinjaman
Daerah
Pinjaman
daerah terdapat pada pasal 49 sampai dengan pasal 56.Pinjaman
Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang
atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut
dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
PRINSIP
DASAR PINJAMAN DAERAH :
1. Pinjaman
Daerah adalah salah satu alternatif sumber pembiayaan Daerah dalam pelaksanaan
desentralisasi, termasuk untuk menutup kekurangan arus kas;
2. Pinjaman
Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan
kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Daerah tidak
dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri;
4. Pemerintah
dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang dananya berasal dari
luar negeri (On-Lending);
5. Tidak
melebihi Batas Defisit APBD dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pinjaman Daerah sersunber dari:
1.
Pemerintah;
·
Pendapatan
Dalam Negeri (Rekening Pembangunan Daerah);
·
Pinjaman
Luar Negeri (Subsidiary Loan Agreement (SLA)/on-lending)
2.
Pemerintah daerah lain;
3.
Lembaga keuangan Bank;
4.
Lembaga Keuangan bukan Bank; dan
5.
Masyarakat
Pinjaman daerah yang bersumber dari
Pemerintah diberikan melalui Menteri Keuangan, sedangkan pinjaman daerah yang
bersumber dari masyarakat berupa Obligasi Daerah diterbitkan melalui pasar
modal.
H.
Obligasi Daerah
Obligasi
daerah terdapat pada pasal 57 sampai dengan pasal 65. Obligasi Daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah
daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) sehingga segala
resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah. Penerbitan surat utang merupakan bukti bahwa
pemerintah daerah telah melakukan pinjaman/utang kepada pemegang surat utang
tersebut. Pinjaman akan dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan
persyaratan yang disepakati. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah
berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan. Pada saat jatuh tempo pemerintah daerah berkewajiban mengembalikan
pokok pinjaman.
Tujuan dari
penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi
sektor
publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk itu
perlu diperhatikan bahwa penerbitan obligasi tidak ditujukan untuk menutup
kekurangan
kas daerah.
Obligasi
Daerah akan diperjualbelikan di pasar modal dalam negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan pasar modal.
I.
Pengelolaan Keuangan Dalam Rangka Desentralisasi
Pengelolaan keuangan dalam rangka desentralisasi
terdapat dalam pasal 66 sampai dengan pasal 86. Kebijakan
otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang telah dilaksanakan sejak tahun
2001 adalah dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Seiring dengan perubahan dinamika sosial politik, Pemerintah telah melakukan revisi
beberapa materi dalam undang-undang otonomi daerah dan desentralisasi fiskal
dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Substansi perubahan kedua
undang-undang tersebut adalah semakin besarnya kewenangan pemerintah daerah
dalam mengelola pemerintahan dan keuangan daerah.Dengan demikian diharapkan
pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan aspirasi,kebutuhan, dan
prioritas daerah, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan
ekonomi regional, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Desentralisasi fiskal sebagai salah satu instrumen kebijakan Pemerintah
mempunyai prinsip dan tujuan, antara lain untuk: (i) mengurangi
kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (vertical
fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance);(ii) meningkatkan
kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik
antardaerah; (iii) meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional;
(iv) tata kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian
Transfer ke Daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil; (v) dan
mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro. Di samping itu,
untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepada daerah
diberikan kewenangan memungut pajak (taxing power).
J.
Dana Dekonsentrasi
Dekonsentrasi
terdapat dalam pasal 87 sampai dengan pasal 95. Pendanaan
dalam rangka dekonsentrasi
dilaksanakan setelah adanya
pelimpahan
wewenang pemerintah
melalui kementerian negara/lembaga
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
di daerah didanai oleh pemerintah yang disesuaikan dengan
wewenang yang dilimpahkan.
Kegiatan
dekonsentrasi di daerah
dilaksanakan oleh SKPD yang
ditetapkan
oleh gubernur. Gubernur
memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang
berkaitan dengan kegiatan dekonsentrasi
di daerah kepada DPRD. Dana dekonsentrasi merupakan
bagian anggaran kementerian
negara/lembaga
yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga dana dekonsentrasi disalurkan
melalui rekening kas umum negara. Semua barang yang
diperoleh dari dana
dekonsentrasi menjadi barang milik negara.yang dapat dihibahkan kepada daerah.
K.
Dana Tugas Pembantuan
Dana
tugas pembantuan terdapat dalam pasal 96 sampai dengan 100.Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari
APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.Sedangkan Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain
dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada
yang menugaskan.
Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan tugas
pembantuan dilakukan secara
terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi. Semua barang yang
diperoleh dari dana
tugas pembantuan menjadi barang milik negara dan dapat dihibahkan kepada
Daerah. Barang milik negara
yang dihibahkan
kepada daerah dikelola dan
ditatausahakan oleh daerah. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penganggaran, penyaluran pelaporan,
pertanggungjawaban, dan penghibahan
barang milik negara yang diperoleh atas
pelaksanaan dana
tugas pembantuan diatur
dengan pengawasan
dana tugas pembantuan dilaksanakan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
L.
Sistem Informasi Keuangan Daerah
Sistem informasi keuangan daerah
terdapat dalam pasal 101 sampai dengan pasal 104.
Informasi
Keuangan Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah
yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.Daerah
menyampaikan informasi keuangan
daerah yang dapat dipertanggungjawabkan
kepada pemerintah.
Informasi
yang berkaitan dengan sistem informasi
keuangan daerah mencakup:
a. APBD dan laporan realisasi APBD
provinsi, kabupaten, dan kota
b. Neraca
daerah
c. Laporan arus kas
d. Catatan
atas laporan keuangan daerah
e. Dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan
f. Laporan
keuangan perusahaan
daerah
g. Data
yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
Informasi yang dimuat dalam
sistem informasi keuangan daerah merupakan data terbuka
yang dapat
diketahui, diakses, dan diperoleh masyarakat.
Penyelenggaraan
sistem informasi keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pemerintah
menyelenggarakan sistem
informasi keuangan daerah secara nasional, dengan
tujuan :
a.
Merumuskan kebijakan dan
pengendalian fiskal nasional
b.
Menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional
c.
Merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti dana perimbangan,
pinjaman
daerah,
dan pengendalian
defisit anggaran
d.
Melakukan pemantauan,
pengendalian dan evaluasi pendanaan
desentralisasi,
dekonsentrasi,
tugas pembantuan, pinjaman daerah,
dan defisit anggaran daerah.
Read Comic ONLINE Batak Mania
thank you ya, aku izin mau copy buat tugas presentasi aku :)
BalasHapuspostingnya menarik dan membantu... izin promosi kunjungi blog saya
BalasHapuscatchourniceinspiration.blogspot.com
makasih bang. yakin kok aku gak perlu kubaca semua, karna resume an nya abang udah pasti dapat A. makasih abang awak, izin copy ya.
BalasHapus