Resume APBN Di Indonesia





RESUME ANGGARAN
(PENYUSUNAN,PENGESAHAN,PELAKSANAAN,dan PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN NASIONAL)







Sistem Dan Siklus Anggaran Negara

1.Pengertian Anggaran Negara
Anggaran secara umum mencerminkan pilihan kebijaksanaan dalam satu periode dimasa yang akan datang.Dalam pengertian umum ini,tercakup baik anggaran perusahaan,anggaran Negara ataupun anggaran untuk lembaga-lembaga lainnya.Khusus mengenai anggaran John F.Due (1975),secara terinci memberikan pengertian sebagai berikut
“Anggaran Negara adalah suatu pernyataan tentang pengeluaran dan penerimaan yang deharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan,serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa lalu”
Dengan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa:
a)      Anggaran Negara adalah gambaran dari kebijaksanaan pemerintah yang dinyatakan dalam ukuran uang,yang meliputi kebijaksanaan pengeluaran pemerintah untuk suatu periode dimasa depan dan kebijaksanaan untuk penerimaan untuk menutupi pengeluaran tersebut
b)      Disamping diungkapkan kebijaksanaan pemerintah  sutu periode dimasa depan,dari anggaran Negara dapat diketahui pula realisaasi kebijaksanaan pemerintah dimasa lalu;
c)      Sehingga melalui anggaran Negara dapat diketahui tercapai atau tidaknya kebijaksaan yang ditetapkan pemerintah dimasa lalu,serta maju atau mundurnya kebijaksaan yang hendak dicapai pemerintah dimasa yang akan datang.

2.Fungsi Anggaran Negara

Setelah memperhatikan uraian diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai fungsi angaran Negara sebagai berikut:
a)      Anggaran Negara berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola Negara untuk satu periode yang akan datang;
b)      Karena sebelum anggaran Negara dijalankan ia harus mendapat pengesahan terlebih dahulu dari lembaga perwakilan rakyat,berarti angaran Negara juga berfungsi sebagai alat pengawas masyarakat terhadap kebijaksanaan yang dipilih pemerintah; dan
c)      Karena pada akhirnya setiap anggaran Negara juga harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya oleh pemerintah terhadap lembaga perwakilan rakyat,berarti anggaran Negara juga berfungsi sebagai alat pengawas masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijaksanaan yang telah dipilihnya.



3.Sistem-sistem Anggaran Negara

Tiap-tiap Negara mengunakan system yang berbeda-beda dalam melakukan penggaran dalam negaranya.Walaupun demikian,dalam setiap system anggaran hampir selalu ada ketiga aspek berikut:aspek perencanaan,aspek pengelolaan dan pelaksanaan,serta aspek pertanggungjawaban.

3.1 Sistem Anggaran Tradisional
Sistem ini juga dikenal sebagai sistem anggaran berdasarkan objek pengeluaran.Titik berat perhatiaannya terletak pada segi pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan  anggarannya.Dari segi pelaksanaannya,yang dipentingkan adalah besarnya hak tiap-tiap lembaga Negara sesuai dengan objek pengeluarannya masing-masing.
Dengan karakteristik seperti diatas,maka dalam anggaran tradisional terdapat kecenderungan pada tiap-tiap departemen atau lembaga Negara untuk membuat daftar rencana pengeluaran yang dibesar-besarkan.Dengan keyakinan bahwa jumlah itu pasti akan dikurangi oleh pihak yang berwenang mensahkannya.Sebaliknya,rencana penerimaan dibuat dengan sekecil-kecilnya.Agar realisasinya kelak tidak menjadi beban bagi departemen dan atau lembaga Negara yang bersangkutan.
Sehingga secara singkat dapat disimpulkan bahwa sistem anggaran tradisional pada dasarnya lebih menekankan perhatian pada segi administrasi saja,yang antara lain meliputi:
a)      Penyusunan anggaran,yaitu pembuatan perkiraan penerimaan dan pengeluaran Negara sesuai dengan jenisnya masing-masing.
b)      Pengesahan oleh lembaga yang berwenang
c)      Pembelanjaan,yaitu pelaksanaan anggaran yang ditandai dengan diajukannya surat permintaan yang membayar kepada Negara,melalui kantor pembayar
d)      Pembuatan laporan,yaitu pencatatan realisasi penerimaan dan pengeluaran oleh bendaharawan di dalam pembukuannya
e)      Pertanggungjawaban khas,yaitu pertanngungjawaban realisasi pengeluaran

3.2 Sistem Anggran kinerja
Sistem ini adalah penyempurnaan dari sistem anggaran tradisional.Titik berat pada ststem ini diletakkan ada segi manajemen anggaran.Yaitu dengan memperhatikan baik segi ekonomi dan keuangan pelaksanaan anggaran,maupun hasil fisik yang dicapai.
Walaupun system ini jauh lebih baik dari sistem tradisional namun penerapannya masih sangat terbatas.Hal ini dikarenakan antara lain oleh:
a)      Terbatasnya tenaga ahli dalam bidang anggaran
b)      Kegiata dan jasa tidak dapat diukur dalam pengertian unit per unit
c)      Klasifikasi rekenig pemerintah pada umumnya dibuat berdasarkan klsifikasi anggaran sehingga proses pengolahan data menjadi sulit



3.3 Sistem Anggaran Program
Sesuai dengan namanya sisten anggaran program ini meliputi tahp-tahap sebagai berikut:
a)      Perencanaan
b)      Penyusunan program
c)      Penyusunan anggaran;dan
d)      Pengendalian yang meliputi pengawasan dan penilaian,baik terhadap pelaksanaan program maupun pelaksanaan anggarannya
Perlu ditambahkan,dalam sistem ini pemisahan anggaran ke dalam dua komponen pengeluaran dan penerimaan tidak dilakukan.Pemilihan dalam sistem hanya dilakukan berdasarkan pendekatan program.Sama halnya dengan sistem anggaran kinerja,hal terakhir ini merupakan sebab utama masih terbatasnya penerapan sistem anggaran ini.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan diatas dapat disimpulkan bahwa system anggaran tradisional,walaupun paling banyak kelemahannya,namun paling banyak diterapkan sedangkan kedua sistem lainnya masih sedikit penerapannya.

4.Siklus APBN
Dalam garis besarnya penyelenggaraan APBN meliputi empat tahap kegiatan sebagai berikut:
1.      Penyusunan rancangan anggaran oleh pemerintah
2.      Pengesahan rancangan itu menjadi anggaran oleh DPR
3.      Pelaksanaan
4.      Pertanggungjawaban pelaksanaannya dihadapan DPR oloeh pemerintah
Urut-urutan penyelenggaraan APBN inilah yang disebut dengan siklus APBN.Dilihat dari waktunya maka siklus ini meliputi sekitar 27 bulan lamanya secara keseluruhan yaitu:
-        6 bulan untuk tahap penyusunan
-        3 bulan untuk tahap pengesahan
-        12 bulan untuk tahap pelaksanaan
-        6 bulan untuk tahap pertanggungjawaban






4.1              Penyusunan RAPBN
Tahap penyusunan Rancangan anggaran Pengeluaran Pendapatan dan Belanja Negara(RAPBN),ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Keuangan yang ditujukan kepada para pemimpin departemen dan ketua lembaga Negara,yang berisi permintaan untuk memasukkan rancangan anggaran Departemen atau lembaga Negara yang bersangkutan.
Karena sejak 1969 anggaran Indonesia dimulai pada 1 April maka biasanya Surat Edaran ini dikeluarkan sekitar bulan Mei atau bulan Juni tahun anggaran yang mendahuluinya.Dan kerena pengaturan APBN menggunakan metode Daftar Isian Kegiatan (DIK) untuk anggaran rutin dan Daftar Isian Proyek (DIP) untuk anggaran pembangunan maka tiap-tiap Departemen atau Lembaga harus menggunakan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) untuk anggaran rutin dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan,bagi masing-masing Departemen atau Lembaga.
DUK kemudian diajukan untuk dibahas oleh Menteri Keuangan,sedangkan DUP disamping diajukan kepada Menteri Keuangan diajukan juga kepada Ketua Badan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).Setelah masing-masing mendapatkan persetujuan,maka oleh Menteri Keuangan dan Ketua BAPPENAS ,DUK dan DUP itu akan diolah lebih lanjut dan dihimpun menjadi RAPBN.
Setelah RAPBN selesai disusun,ia kemudian loeh Menteri Keuangan diserahkan kepada Presiden.Oleh Presiden biasanya sekitar awal bulan Januari dalam tahun anggaran yang mendahuluinya,RAPBN ini kemudian akan diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan.
4.2              Pengesahan RAPBN menjadi APBN oleh DPR
Segera setelah DPR menerima RAPBN,maka bersama-sam dengan pemerintah,DPR akan membahasnya lebih lanjut.dalam melakukan pemahasan ini DPR memiliki hak untuk menyetujui atau menolak pengesahan RAPBN tersebut.Seandainya DPR tidak menyetujuia RAPBN yang diusulkan oleh pemerintah itu maka sesuai dengan pasal 18 Undang-undang Dasar 1945,dipakai APBN tahun sebelunya.Sedangkan bilaDPR menyetujui RAPBN tersebutmaka pada tanggal 1 April tahun anggaran yang bersangkutan Presiden akan menetapkan RUU-APBN itu menjadi UU-APBN.Hal ini sekaligus menandai desahkannya RAPBN menjadi APBN.
Dengan disahkannya RAPBN menjadi APBN,berarti DPR telah member kuasa sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan kebijksanaannya sebagaimana tertuang dalm APBN tersebut.Denagn demikian APBn itu telah siap untuk dilaksanakan.



4.3              Pelaksanaan APBN
Setelah setiap Departemen atau Lembaga Negara menyerahkan DUK dan DUP –nya kepada Menteri keuangan dan Ketua BAPPENAS,maka tugas setiap Departemen atau Lembaga Negara itu adalah menunggu sampai desahkannya DUK dan DUP tersebut menjadi DIK dan DIP.Pengesahan DUK dan DUP ini baru dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Ketua BAPPENAS setelah RUU-APBN ditetapkan oleh Presiden menjadi UU-APBN.
Jadi setelah RAPBN disahkan menjadi APBN,DUK dan DUP pun segera disahkan Menteri Keuangan dan Ketua BAPPENAS menjadi DIK dan DIP.Setelah ini barulah DIK dan DIP itu diserahkan kepda masing-masing Departemen dan Lembaga Negara yang bersangkutan.Kemudian diteruskan kepada Bendaharawan yang berkepentingan,yaitu untuk dipakai sebagai dasar untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Penyerahan ke masing-masing Departemen dan Lembaga Negara diatur dalm Keppres No.16 Tahun 1994.Dalam Keppres tersebut juga diatur mengenai hal-hal berikut:
·        Pelaksanaan pemasukan penerimaan-peneriman Negara
·        Pelaksanaan penyaluran pengeluaran-pengeluaran Negara
·        Pelaksanaan pembukuan penerimaan dan pengeluaran Negara tersebut

4.4              Pertanggungjawaban APBN
Pertanggungjawaban APBN adalah bagian terakhir dari daur APBN.Dalam tahap ini bahan-bahan pertanggungjawaban yang berasal dari tiap-tiap Departemen dan Lembaga Negara dikumpulkan dan dijadikan sebagai dasar penyusunan Nota Perhitungan Anggaran Negara (Nota PAN). Setelah Nota PAN ini diperiksa oleh BPK,dan dibuatkan Nota hasil Pemeriksaannya,maka selanjutnya akan diserahkan Presiden kepada DPR sebagai laporan pertanggungjawaban pemerintah.
Bahan-bahan yang digunakan dalam penyusunan Nota PAN itu adalah:
a)      SKO atau dokumen yang disamakan
b)      DIK/DIP atau dokumen yang disamakan
c)      Daftar P6,yaitu laporan realisasi penerimaan Negara yang masuk ke rekening kas negarapada bank-bank pemerintah atau bank-bank lain yang ditunjuk sebagai bank persepsi dan pada Giro pos
d)      Daftar P8,yaitu laporan relisasi pengeluaran Negara sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yag diterbitkan
e)      Daftar P7 yaitu laporan relisasi pengeluaran Negara sesuai dengan SPM yang telah ditunaikan
f)        LKKAR/LKKAP dari Kepala Kantor,satuan erja,dan Pemimpin Proyek
g)      LKKR/LKKP para Bendaharawan
h)      Nota Debet atau kredit dari Bank Indonesia Sepanjang pengeluaran atau penerimaan itu mengenai rekening BUN
i)        LKKAR/LKKP perwakilan luar negeri
j)        Surat perhitungan antaraDpartemen atau Lembaga




Struktur dan Klasifikasi Anggaran Negara

1.Struktur Anggaran
Struktur anggaran mencerminkan pengolompokan komponen-komponen anggaran berdasarkan suatukerangka tertentu.Pengelompokan ini juga sangat penting artinya dalam memudahkan proses pengelolaan anggaran.Berdasarkan strukturnya ini maka anggaran dapat dibedakan menjadi:anggaran terpilah (the devided budget) dan anggaran komprehensif(the comprehensive budget).
1.1  Anggaran Terpilah
Dalam anggaran terpilah komponen aggaran dipisahkan menjadi anggaran rutin dan anggaran pembangunan.Yang menjadikan sebagai criteria dalam melakukan pemilahan itu adalah:
·        Jangka waktu pelaksanaan kegiatan,di klasifikasikan sebagai anggaran rutin
·        Kemungkinan suatu kegiatan untuk mendatangkan penerimaan Negara.Dalam hal ini juga aagr proyek tersebut dapt dibiayai dari proyek itu sendiri.
·        Jumlah uang yan digunakan.Merupakan hal yang wajar untuk memasukkan suatu kegiatan yang biayanya melampaui suatu jumlah tertentu ke dalam anggaran pembangunan.Pengeluaran investasi yang kecil seringkali dikategorikan sebagai pengeluaran rutinkarena akan menimbulkan kesulitan pengadministrasiannyaapabila dimasukkan kedalam angaran pembangunan.
Pemisahan anggaran rutin dan anggaran pembangunan juga membuka peluang untutk dilakukannya pergeseran dana (switching of founds).Menurut Devas (1989),pengeluaran investasi dapat ditemukan baik dalam anggaran rutin maupun aggaran pembangunan.

1.2  Anggaran Komprehensif
Anggaran komprehensif adalah anggaran tunggal yang mencakup aktifitas pemerintah secara keseluruhan.Dalm angarn komprehensif ini,alokasisumber dana dapat dilakukan seara rasional yaitu dengan mengevaluasi sumber dana dan pengunaannya secara menyeluruh.Dengan demikian segala kekurangan anggran terpilah dapat teratasi dengan baik.Kekurangan anggaran ini adalah anggaran tambahan dan perubahan yang biasanya digunakan untuk mendukukng pengeluaran-pengeluaran yang tidak terlihat pada waktu penyusunan anggaran komrehensif,menyediakan peluang untuk mengalokasikan sejumlah dana guna membiayai perubahan-perubahan kebijaksanaan yang belum mendapat ersetujuan dari legislative.Kelemahan yang lain adalah kemungknan terjadi anggaran yang berulang (repetitive budgeting).



2.Sruktur dan Komponen APBN –RI

Struktur APBN-RI dapat dikelompokkan sebagai struktur anggaran terpilah.Komponen APBN,terbagi atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan,baik pada sisi penerimaan maupun pada sisi pengeluaran.

2.1 Anggaran Penerimaan
Unsur-unsur penerimaan Negara dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar sebagai berikut:(a)penerimaan dalam negeri;dan (b)penerimaan luar negeri.Bila peneriamaan dalam negeri terdiri dari unsur penerimaan minyak dan gas alam,maka penerimaan laur negeri dapat diperinci kedalam bantuan program dan bantuan proyek.Penerimaan diluar minyak dan gas alam,terdiri dari dua unsure penerimaan yaitu:penerimaan yang berasal dari hasil pungutan pajak selain migas,penerimaan-penerimaan bukan pajak,dan laba bersih minyak.Bila penerimaan pajak terdiri dari tujuh unsure penerimaan maka penerimaan bukan pajak dapat diperinci kedalam tujuh undur penerimaan sebagai berikut
1.      Penerimaan rutin laur negeri,yaitu penerimaan yang berasal dari perwakilan0perwakilan RI di lau negeri
2.      Penerimaan pendidkan,yaitu penerimaan yang dipungut oleh satuan organisasi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
3.      Penerimaan penjualan,penerimaan yang antara lain berasal dari hasil penjualan kendaraan dan rumah
4.      Penerimaan jasa penerimaan yang berasal dari hasil penyewaan benda-benda tak bergerak,serta penerimaan rumah sakit
5.      Penerimaan kembali dan penerimaan lain,penerimaan yang berasal dari penagihan kembali kerugian Negara dan peneriman pengantian dokumen hilan
6.      Penermaan khusus,yaitu enerimaan yang bersal dari bagian laba BUMN dan lembaga-lembag keuangan milik Negara (Ichwan,1989)
Sementara itu,yang dimaksud bantuan program adalah penerimaan Negara dalam bentuk pinjaman atau utang luar negeri  yang diterima berupa uang.Sedangkan yang dimaksud dengan bantuan proyek adalah penerimaan Negara dalam bentuk pinjaman atau utang luar negeri yang diterima berupa barang dan jasa.Bantuan proyek jumlahnya jauh lebih besar dari bantuan program.
Anggaran Penerimaan dapat dirinci kedalam lima unsur penerimaan utama sebagai berikut:
a)      Penerimaan minyak bumi dan gas alam
b)      Penerimaan pajak
c)      Penerimaan bukan pajak
d)      Bantuan program
e)      Bantuan proyek


2.2 Anggaran Pengeluaran
Yang dimaksud dengan pengeluaran rutin adalahpengeluaran yang ditujuksn untuk membiayai kegiatan sehari-hari pemerintah.Walaupun secara terinci pengeluaran dapat dipilah menjadi pengeluaran operasi dan pengeluaran konsumsi,namn kedua-duanya bersifat mutlak.Lancar atau tidaknya rodapemerintahan sangat tergantung pada besar-kecilnya alokasi angaran untuk kedua pengeluaran rutin ini.
Pengeluaran rutin dapat dikelompokkan kedalm enem kategori yaitu:
a)      Belanja  pegawai
b)      Belanja barang
c)      Subsidi daerah
d)      Bunga/cicilan utang
e)      Pengeluaran rutin lainnya
Pemerintah selalu mengusahakan agar penerimaan selalu lebh besar jumlahnya daripengeluaran agar tercipta simpanan pemerintah.
Seadangkan yang dimaksud dengan pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran pemerintah yang  bersifat investasi,dan ditujukan untuk melaksannakan tugas-tugas pemerintah sebagai salah satu pelaku pembangunan.Bentuk dari pengeluaran pembanguan ini dapat berupa priyek fisik seperti pembangunan jalan,jembatan,pembangunan gedung-gedung dan dapat juga seperti non-fiksi yaitu seperti pendidikan,penataran dan lain sebagainya.
3.Klasifikasi Anggaran
Klsifikasi anggaran terutama ditujukan untuk keprtluaan-keperluan sebagai berikut:
a)      Untuk memudahkan proses perumusan sasaran program-pogram yang hendak dilakukan
b)      Untuk memudahkan proses formulasi penerimaan dan pengeluaran secara kuantitatif
c)      Untuk memudahkan proses pelaksanaan angggaran
d)      Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan program-program yang dibiayai dengan anggaran
e)      Untuk memudahkan pelaksanaan analisa ekonomi
f)        Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran
g)      Untuk memudahkan pelaksanaan evaluasi terhadap pencapaian sasaran-sasaran yang telah digariskan
Sedangkan untuk pengklasifikasiannya dalam garis besarnya dapat dibedakan berdasarkan beberapa pendekatan sebagai berikut:
a)      Klasifikasi Organik dan Objek
b)      Klasifikasi Fungsional
c)      Klasifiasi Ekonomi
d)      Klasifikasi berdasarkan Program
e)      Klasifikasi Terpadu





Prosedur Pelaksanaan APBN
Dilihat dari segi bentuk kepengurusannya,pengurusan APN dan baran-barang milik Negara ini dapat dibedakan atas dua bentuk yaitu:
·        Penguruasan umum
·        Pengurusan khusus
Bila dalam pengurusan umum terdapat unsure penguasaan terhadap APBN dan barang-barang mili Negara,maka dalam pengurusan khusus hanya terdapat unsure melaksanakan perintah yang dating dari pengurus umum.
1.Pengurusan Umum
Dalam pelaksanaan penguasan atas APBN,penyelenggaran pengurusan umum ini tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan dua fungsi sebagai berikut: Fungsi Otorisator dan Fungsi Ordonatur.
Adapun tugas kedua fungsi tersebut dalm garis besarnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)      Mengambil keputusan yang mengakibatkan timbulnya pengeluaran Negara
b)      Mengambil keputusan yang mengakibatkan penambahan penerimaan Negara
c)      Menerima dan menguji tagihan-tagihan kepadanegara serta membebankan tagihan tersebut sesuai dengan bagian dan mata anggarannya.
d)      Mengusahakan agar penerimaan-penerimaan Negara masuk ke Kas nagara tepat pada waktunya
e)      Menerima hasil pengumpulan penerimaan Negara
Dari kelima tugastersebut diatas (a),(b) dan (e) merupakan realisasi fungsi otorisator.Tugas (d) merupakan realisasi dari fungsi otorisator dan dapat juga fungsi ordonatur.Sedangkan tugas (c) adalah realisasi dari fungsi ordonatur.
1.1  Fungsi Otorisator
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UUD 1945,fungsi otorisator langsung dipegang oleh presiden.Namun kemudian fungsi ini dilimpahkan ke para Menteri dan Ketua Lembaga Negara.Oleh para Menteri tugas ini kemudian dilimpahkan lebih lanjut kepada Sekretaris Jenderal masing-masing sebagai unsure pelaksana sehari-hari suatu Departemen atau Lembaga Negara.Sedangkan pelaksanaannya secara teknis dilakukan oleh Kepala Biro Keuangan masing-masing Departemen.
Pelaksanaan fungsi otorisator ini meliputi baik bidang penerimaan Negara,maupun bidan pengeluaran Negara.Dalam bidang penerimaan,pelaksanaan fungsi otorisator ini ditandai dengan penerbitan berbagai Undang-Undang atau peraturan yang mendatangkan penerimaan Negara.



1.2  Fungsi Ordinatur
Sebagaimana fungsi otrisator,fungsi ordinator ini pun sebenarnya langsung ditangan Presiden.Akan tetapi oleh Presiden,fungsi ini dilimpahkan kepada Menteri Keuangan sebagaiunsur tunggal pengurusan Keuangan Negara.sedangkan oleh Menteri Keuangan fungsi ini kemudian dilimpahkan kepada Kepala KPKN (melalui Direktorat Jenderal Anggaran),dan kepada Panglima ABRI (sekarang namanya diganti menjadi Panglima TNI).
Pelaksanaan fungsi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) sebanya 6 rangkap yang memerintahkan Kepala Bendaharawan untuk melakukan pembayaran.Sedangkan dalm bidang penerimaan,pelaksanaan fungsi ini ditandai dengan dieluarkannya Surat Penagihan (SPN) terhadap piutang-piutang Negara.


2.Pengurusan Khusus
Berdeda dengan pengurusan umu,didalam pengurusa khusus ini terdapat unsure melaksanakan perintah yang dating dari pengurusan umum.Dalam pelaksanaannya enyelenggaraan pengurusan khusus ini todak dapat dipisahkan dari fungsi bendaharawan.Sebab,dalam praktik,penyelenggraaan fungsi khusus ini memang tangggungjawab dari fungsi bendaharawan.
Yang dimaksud dengan bendaharawan dalam hal ini adalah orang-orang atau badan yang ditugasi oleh Negara menerima,menyimpan,membayar,mencatat dan mempertanggungjawabkan uang,surat-surat berharga dan barang-barang Negara yang berada dalam pengurusannya.





Prosedur Pertanggungjawaban APBN

Setiap kepengurusan wajib dipertanggungjawabkan.Deminian pula halna dengan pengurusan pelaksanaan APBN.Dan karena pelaksanaan APBN terbagi dalam pengurusan umum dan khusus maka pertanggungjawaban APBN juga terbagi ke dalam  pertanggungjawaban pengurus umum dan pertanggungjawabn pengurus khusus.
Bila pertanggungjawabn pengurus khusus diandai dengan adanya Laporan Keadaan Kas (LKK) sebagai laporan pertanggungjawabn maka pertanggungjawabn pengurus umum atau pertanggungjawabn umum dimulai sejak dibuatnya Lapotran Keadaan Kredit Anggaran (LKKA),sampai pada disusunnya Nota Perhitungan Anggaran Negara (Nota-PAN)

1.Tahap-tahap pertanggungjawaban APBN
Sebagai garis besar pertangungjawaban APBN melalui dua tahap sebagai berikut:
Pertama, tahap pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh pengurus khusus.Pertanggungjawaban ini dibuat dalam bentuk laporan pertanggungjawaban yang biasa disebut dengan LKK.Penyrahan laporan ini ke KPKN bukan merupakan tanggungjawab Bendaharawan,melainkan tanggungjawab Kepala Kantor,Satuan Kerja atau pimpinan proyek yang menjadi atasan langsung Bendaharawan yang bersangkutan.Cara penyerahannya adalah dengan melampirkannya pada laporan pertanggungjawaban masing-masing Kepala Kantor,Satuan Kerja atau Pimpinan Proyek tersebut.

Kedua,tahap pembuatan laporan pertanggungjawabn opleh pengurus umum.Tahap pembuatan laporan ini melalui empat tahapan sebagai berikut:
a)      Pembuatan Laporan Keadaan Kredit Anggran (LKKA) oleh masing-masing kantor.
b)      Pembuatan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran oleh KPKN.Pembuatan laporan yang terdiri dari P8,P7,dan P6 ini di dasarkan atas SPM yang diterbitkan dan ditunaikan
c)      Pembuatan laporan perhitungan anggaran oleh masing-masing departemen atau lembaga negara yang bersangkutan.
d)      Pembuatan Nota PAN oleh Direktorat Jenderal Anggaran,Departemen Keuangan.
Setelah Nota PAN selesai disusun,maka sebelum diserahkan kepada Presiden ia harus diperiksa terlebih dahulu oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).BPK kemudian akan membuat laporan hasil pemeriksaan yang disebut sebagai Naota Hasil Pemeriksan.Setelah itu barulah Nota PAN dan Nota Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Presiden yang kemudian diserahkan kepada DPR.Bila DPR menyetujui Nota PAN yang bersangkutan,maka Presiden akan mengesahkan Rancangan Undang-undang PAN (RUU-PAN) menjadi Undang-undang PAN (UU-PAN).


2.Pertanggungjawaban Khusus
Sebgaimana diketehui pengurus khusus dari bendaharawan Uang dan Bendaharawan Barang.Karena Bendaharawan Uang terdiri dari Bendaharawan Khusus dan umum,maka pertanggungjawaban ini perlu jga dibedakan menjadi ertanggungjawaban khusus dan pertanggungjawaban umum.Adapun perpedaan poko antara keduanya adalah dalam hal seperti berikut:
a)      Dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban
b)      Dalam periode pertanggungjawaban
c)      Dalam bentuk laporan pertanggungjawaban
d)      Dalam bahan-bahan yang digunakan dalam membuat laporan pertanggungjawaban
Selanjutnya,sebulan sekali,tiap-tiap Departemen atau Lembaga Negara yang menguasai suatu pendapatan Negara berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Departemen Keuangan.

3.Pertanggungjawaban Umum
Walaupun pengurus umum merupakan penguasa primer Keuangan Negara,mereka tetap wajib mempertanggungjawabakan kepengurusan yang dilakukannya.Adapun perbedaan dengan pertanggungjawaban pengurus khusus teletak pada sumber data yang digunakannya.Bila data data pertanggungjawaban pengurus khusus bersifat data tangan pertama,maka data pertanggungjawaban pengurus umum sepenuhnya dating dari pihak lain,yaitu data yang diterimanya dari pengurus khusus.
Dan karena pengurus umum terdiri dari otorisator dan Ordonatur maka pertanggungjawabannya pun dibagi atas kedua jenis pengurus tersebut.
Bentuk pertanggungjawaban Ordonatur dapat digolongkan menjadi dua bentuk pertanggungjawaban,yaitu bentuk pertangggungjawaban Ordonatur berupa laporan-laporan pertanggungjawaban yang tidak akan digunakan sebagai data penghitunagan angaran Negara,dan pertanggungjawaban Ordonatur berupa laporan-laporan pertanggungjawaban yang akan digunakan sebagai data perhitungan anggaran Negara.
Bentuk pertanggungjawaban Otorisator dan karena pertanggungjawabannya berasal dari Ordonatur maka ada beberapa data yang akan digunakan oleh Otorisator antara lain:
a)      LKKA dan LKK
b)      Daftar contra post mengenai pengeluaran yang disetor kembali
c)      Daftar rekenig regulasi dengan bagian yang lainnya
d)      Rekenig perhitungan pihak ketiga
e)      DIP dan DIK yang telah disahkan
f)        SKO yang diterbitkan berdasarkan DIP dan DIk yang telah disahkan
g)      Data yang berasal dari Perwakilan Reublik Indonesia yang berada diluar negeri
h)      Nota dbit-kredit Bank Indonesia
Setelah itu Otorisator akan membuat laporan perhitungan realisasi anggaran yang terdiri dari:
1.      Daftar register 10 yang disusun per mata anggaran dan dibuat untuk masing-masing KPKN
2.      Daftar Pembukuan dan Pengeluaran yang disusun berdasarkan daftar register 10
3.      Daftar Himpunan Pengeluaran Penerimaan per mata anggaran untuk periode 1 tahun yang disusun berdasarkan DAftar Pembukuan Penerimaan dan Pengeluaran

Daftar diataslah yang kemudian digunakan oleh masing-masing Departemen dalm menyusun Sumbangan Perhitungan Anggaran (SPA).SPA ini kemudian akan diserahkan kepada Departemen Keuangan.Sedangkan oleh Departemen keuangan SPA ini akan di Amanat Kepala Negara mengenai Perhitungan Anggaran Negara (Nota PAN).Nota PAN ini sebelum diserahkan kepada DPR harus diperiksa terlebih dahulu oleh BKP.
Setelah BPK memberikan pendapatnya barulah disusun Rancangan Undang-Undang PAN yang terdiri dari:
a)      Satuan Iberupa Nota Perhitungan Anggaran
b)      Satuan II berupa Nota Hasil Pemeriksaan yang dibuatoleh BPK
c)      Satuan IIIa Naskah RUU
d)      Satuan IIIb Daftar Ikhtisar Perhitungan Anggaran
e)      Satuan IV Perhitungan Anggaran
f)        Satuan Amanat Kepala Negara mengenai Perhitungan Anggaran












Read Comic ONLINE Batak Mania







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Daftar Situs Komik Online (Download Komik)

TEORI EVOLUSI SEBELUM DAN SETELAH DARWIN