Makalah UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

 
UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004
TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH


DISUSUN OLEH
John L Tampubolon
14020111130071

JURUSAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG 
2012

LATAR BELAKANG

Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU No.33 Tahun 2004) dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing masing tingkat pemerintahan.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah secara proporsional, demokratis, adil,dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah.
Ada beberapa cakupan yang terdapat dalam UU No.33 Tahun 2004 yaitu antara lain:
A.     Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan
Prinsip kebijakan perimbangan keuangan terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3.Dalam pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar negeri, pertahanan - keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal, agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman Pemerintah Pusat. 
B.     Dasar Pendanaan Pemerintah Daerah
Dasar pendanaan pemerintah daerah terdapat dalam pasal 4. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, maka diatur pendanaan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibiayai dari APBD, sedangkan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibiayai dari APBN, baik kewenangan Pusat yang didekonsentrasikan kepada Gubernur atau ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Desa atau sebutan lainnya dalam rangka Tugas Pembantuan.

C.     Sumber Penerimaan Daerah
Sumber penerimaan daerah terdapat dalam pasal 5, 6, 7, 8, 9. Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan.
·        Pendapatan daerah bersumber dari :
a. Pendapatan asli daerah (PAD);
b. Dana perimbangan; dan
c. Lain-lain pendapatan.
·        Pembiayaan bersumber dari:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran Daerah.
b. Penerimaan Pinjaman Daerah.
c. Dana Cadangan Daerah.
d. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
·        Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain PAD yang sah.
·        Lain-lain PAD yang sah meliputi:
a. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
b. Jasa giro.
c. Pendapatan bunga.
d. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
e. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau
   pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.





D.    Pendanaan Asli Daerah
Pendanaan asli daerah terdapat dalam pasal 6,7,8,9. Pendapatan Asli Daerah merupakan Pendapatan Daerah yang bersumber dari hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas  Desentralisasi.
Pendapatan Daerah bersumber dari:
·        Pendapatan asli daerah
·        Dana Perimbangan
·        Lain-lain Pendapatan

E.     Dana Perimbangan
Dana perimbangan terdapat dalam pasal 10 sampai dengan pasal 26.Dana perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Dana perimbangan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain mengingat tujuan masing-masing jenis sumber tersebut saling mengisi dan melengkapi.
Dana Perimbangan ini terdiri atas:                      
·        Dana Bagi Hasil
·        Dana Alokasi Umum
·        Dana Alokasi Khusus
           I.            Dana Bagi Hasil bersumber dari :
1)      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
2)      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3)      Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
4)      Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
5)      kehutanan
6)      pertambangan umum
7)      perikanan
8)      pertambangan minyak bumi
9)      pertambangan gas bumi
10)  pertambangan panas bumi.
        II.            Dana Alokasi Umum
Dana alokasi umum terdapat dalan pasal 27 sampai pasal 37.Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
1.            Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
2.            Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah/daerah.
      III.            Dana Alokasi Khusus
Dana alokasi khusus terdapat dalam pasal 38 sampai dengan pasal 42. Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
a.       Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
b.      Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
c.       Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.

F.      Lain-lain Pendapatan
Lain-lain pendapatan terdapat dalam pasal 43 sampai dengan pasal 48 Dalam lain-lain pendapatan selain hibah, Undang-Undang ini juga mengatur pemberian Dana Darurat kepada Daerah karena bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi dengan dana APBD. Di samping itu, Pemerintah juga dapat memberikan Dana Darurat pada Daerah yang mengalami krisis solvabilitas, yaitu Daerah yang mengalami krisis keuangan berkepanjangan. Untuk menghindari menurunnya pelayanan kepada masyarakatsetempat, Pemerintah dapat memberikan Dana Darurat kepada Daerah tersebut setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
G.    Pinjaman Daerah
Pinjaman daerah terdapat pada pasal 49 sampai dengan pasal 56.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

PRINSIP DASAR PINJAMAN DAERAH :
1.   Pinjaman Daerah adalah salah satu alternatif sumber pembiayaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, termasuk untuk menutup kekurangan arus kas;
2.   Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.   Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri;
4.   Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang dananya berasal dari luar negeri (On-Lending);
5.   Tidak melebihi Batas Defisit APBD dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pinjaman Daerah sersunber dari:
1.                     Pemerintah;
·        Pendapatan Dalam Negeri (Rekening Pembangunan Daerah);
·        Pinjaman Luar Negeri (Subsidiary Loan Agreement (SLA)/on-lending)
2.                     Pemerintah daerah lain;
3.                     Lembaga keuangan Bank;
4.                     Lembaga Keuangan bukan Bank; dan
5.                     Masyarakat
Pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah diberikan melalui Menteri Keuangan, sedangkan pinjaman daerah yang bersumber dari masyarakat berupa Obligasi Daerah diterbitkan melalui pasar modal.
H.    Obligasi Daerah
Obligasi daerah terdapat pada pasal 57 sampai dengan pasal 65. Obligasi Daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Penerbitan surat utang merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah melakukan pinjaman/utang kepada pemegang surat utang tersebut. Pinjaman akan dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang disepakati. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pada saat jatuh tempo pemerintah daerah berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman.
Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi
sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk itu perlu diperhatikan bahwa penerbitan obligasi tidak ditujukan untuk menutup
kekurangan kas daerah.
Obligasi Daerah akan diperjualbelikan di pasar modal dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal.
I.       Pengelolaan Keuangan Dalam Rangka Desentralisasi
Pengelolaan keuangan dalam rangka desentralisasi terdapat dalam pasal 66 sampai dengan pasal 86. Kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001 adalah dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Seiring dengan perubahan dinamika sosial politik, Pemerintah telah melakukan revisi beberapa materi dalam undang-undang otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Substansi perubahan kedua undang-undang tersebut adalah semakin besarnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan dan keuangan daerah.Dengan demikian diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan aspirasi,kebutuhan, dan prioritas daerah, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi regional, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Desentralisasi fiskal sebagai salah satu instrumen kebijakan Pemerintah mempunyai prinsip dan tujuan, antara lain untuk: (i) mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance);(ii) meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah; (iii) meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional; (iv) tata kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian Transfer ke Daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil; (v) dan mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro. Di samping itu, untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepada daerah diberikan kewenangan memungut pajak (taxing power).

J.      Dana Dekonsentrasi
Dekonsentrasi terdapat dalam pasal 87 sampai dengan pasal 95. Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah didanai oleh pemerintah yang disesuaikan dengan wewenang yang dilimpahkan. Kegiatan dekonsentrasi di daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur. Gubernur memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan dekonsentrasi di daerah kepada DPRD. Dana dekonsentrasi merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dana dekonsentrasi disalurkan melalui rekening kas umum negara. Semua barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi menjadi barang milik negara.yang dapat dihibahkan kepada daerah.

K.    Dana Tugas Pembantuan
Dana tugas pembantuan terdapat dalam pasal 96 sampai dengan 100.Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.Sedangkan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi. Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan menjadi barang milik negara dan dapat dihibahkan kepada Daerah. Barang milik negara yang dihibahkan kepada daerah dikelola dan ditatausahakan oleh daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik negara yang diperoleh atas pelaksanaan dana tugas pembantuan  diatur dengan pengawasan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

L.     Sistem Informasi Keuangan Daerah
Sistem informasi keuangan daerah terdapat dalam pasal 101 sampai dengan pasal 104.
Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.Daerah menyampaikan informasi keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah.




Informasi yang berkaitan dengan sistem informasi keuangan daerah mencakup:

a. APBD dan laporan realisasi APBD provinsi, kabupaten, dan kota
b. Neraca daerah
c. Laporan arus kas
d. Catatan atas laporan keuangan daerah
e. Dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan
f. Laporan keuangan perusahaan daerah
g. Data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.

Informasi yang dimuat dalam sistem informasi keuangan daerah merupakan data terbuka yang dapat diketahui, diakses, dan diperoleh masyarakat. Penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pemerintah menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah secara nasional, dengan tujuan :
a. Merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional
b. Menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional
c. Merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti dana  perimbangan, pinjaman   
    daerah, dan pengendalian defisit anggaran
d. Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan desentralisasi,   
    dekonsentrasi, tugas pembantuan, pinjaman daerah, dan defisit anggaran daerah.








Read Comic ONLINE Batak Mania







Komentar

  1. thank you ya, aku izin mau copy buat tugas presentasi aku :)

    BalasHapus
  2. postingnya menarik dan membantu... izin promosi kunjungi blog saya
    catchourniceinspiration.blogspot.com

    BalasHapus
  3. makasih bang. yakin kok aku gak perlu kubaca semua, karna resume an nya abang udah pasti dapat A. makasih abang awak, izin copy ya.

    BalasHapus

Posting Komentar

PLEASE LEAVE YOUR COMMENT....

Postingan populer dari blog ini

Daftar Situs Komik Online (Download Komik)

TEORI EVOLUSI SEBELUM DAN SETELAH DARWIN